Pemkab Bandung Barat Tuntaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas, 200 Unit Sudah Dibayar
RIKANDIPOST, NGAMPRAH KBB, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat terus melakukan penertiban dan penyelesaian tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan dinas yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat sebanyak 415 kendaraan dinas milik Pemkab Bandung Barat mengalami tunggakan pajak dalam kurun waktu 2008 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 200 kendaraan telah ditindaklanjuti dan dibayarkan pajaknya oleh perangkat daerah masing-masing.
Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail mengapresiasi langkah cepat Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
"Saya mengapresiasi dengan sudah ada tindak lanjut hasil temuan BPK dari 2008-2025. Alhamdulillah sudah ada progresnya," ujar Asep saat menghadiri Fasilitasi Pelayanan Pajak Kendaraan Dinas di Halaman Masjid Agung As-Shidiq, Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan Bapenda Kabupaten Bandung Barat bersama Bidang Aset BKAD dengan menggandeng Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (PPPDW) Bandung Barat.
Asep menjelaskan, tunggakan pajak kendaraan dinas yang berlangsung selama bertahun-tahun tercatat dalam temuan BPK. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan terdapat sejumlah kondisi kendaraan yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti secara administratif.
Beberapa di antaranya adalah kendaraan yang sudah tidak beroperasi sejak 2008, kendaraan yang masih dalam proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR), serta kendaraan yang keberadaannya berada di instansi vertikal.
Karena itu, Pemkab Bandung Barat terus melakukan pendataan, penelusuran, dan penertiban aset agar data administrasi kendaraan dapat disesuaikan dengan kondisi fisik di lapangan.
Menurut Asep, pelayanan pajak dengan pola jemput bola di lingkungan kompleks pemerintahan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian tunggakan sekaligus membantu perangkat daerah memenuhi kewajibannya.
"Alhamdulillah, mudah-mudahan ini berpengaruh terkait nanti pemeriksaan (BPK) tahun 2026 pada tahun depan, sehingga akan berpengaruh terhadap nilai batas minimal untuk WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," katanya.
Ia menegaskan, sesuai instruksi Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, seluruh tunggakan pajak kendaraan dinas yang menjadi temuan BPK sejak 2008 harus segera diselesaikan.
Koordinasi dengan Pemkab Bandung
Dalam proses penertiban aset, Pemkab Bandung Barat juga menemukan sejumlah kendaraan dinas yang dokumen kepemilikannya masih berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemkab Bandung Barat telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Bandung.
"Itu sudah dilakukan melalui bersurat dari Pak Bupati (Bandung Barat) ke Pak Bupati Bandung. Dan ditindaklanjuti oleh tenaga teknis, ketika nanti ada hal-hal yang perlu juga ada penghapusan, ya kita lakukan itu," jelas Asep.
Selain kendaraan dinas, dalam kegiatan fasilitasi pelayanan pajak tersebut juga ditemukan kendaraan milik pribadi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang masih memiliki tunggakan pajak.
Asep menegaskan, kewajiban membayar pajak kendaraan berlaku bagi seluruh pengguna kendaraan tanpa terkecuali. Pemkab Bandung Barat akan melakukan penertiban dan memanggil secara perorangan pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.
"Saya atas nama pemerintah daerah dan pribadi, tanpa ada pandang bulu semuanya harus menyelesaikan kewajibannya selaku pengguna kendaraan dan pengguna jalan yang sumbernya dari PAD masyarakat. Harus malu, bagi yang belum segeralah bertaubat dengan STNK diisi," tegasnya.
Menurut Asep, kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan bentuk tanggung jawab setiap pengguna kendaraan sekaligus kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Pemkab Bandung Barat berkomitmen melanjutkan penataan dan penertiban aset daerah, menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, serta menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara bertahap dan terukur.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, tetapi juga memperkuat tata kelola aset dan keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Dudy(Diskominfosantik kbb)







Posting Komentar