Penataan dan Giat Bebersih Digelar di Underpass Stasion Padalarang Perbatasan Kertajaya-Mekarsari
SRIKANDIPOST, BANDUNG BARAT, 31 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui sinergi antar instansi bersama Universitas Langlangbuana (Unla) menggelar kegiatan penataan lingkungan sekaligus operasi kebersihan di area Underpass yang menjadi batas wilayah Desa Kertajaya dan Desa Mekarsari, yang melintasi dua kecamatan yaitu Ngamprah dan Padalarang, Jumat (31/7/2026). Kegiatan yang juga beriringan dengan program "Jumat Bersih" ini dimulai pukul 08.00 WIB pagi dan masih berlangsung hingga informasi ini disampaikan.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, antara lain Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dihadiri dan dipantau langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bandung Barat, Lufi. Turut hadir Camat Ngamprah Heri, Camat Padalarang, serta unsur pimpinan dan perangkat daerah lainnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Amir Mahmud, SE., MM., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Kabupaten Bandung Barat Asri, Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Lokasi underpass tersebut dinilai sangat strategis karena menjadi gerbang masuk wilayah pemerintahan daerah serta jalur utama yang dilewati pejabat negara, tamu kehormatan, maupun wisatawan yang menuju kawasan Lembang.
"Kegiatan hari ini adalah penataan area underpass di samping Stasiun KCP. Kami melakukan penataan bukan sekadar penertiban pedagang kaki lima, melainkan pengaturan agar tertib namun tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beraktivitas," ujar Amir Mahmud.
Pengaturan utama yang diterapkan adalah penetapan jam operasional berjualan yang berlaku mulai besok, 1 Agustus 2026, yaitu pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Pengaturan ini diberlakukan secara merata baik hari kerja maupun hari libur. Sebelumnya, pihak Satpol PP telah melakukan tahapan sosialisasi dan pendataan kepada para pedagang sejak tanggal 20 Juni hingga 20 Juli 2026.
"Dari total 90 pedagang yang terdata di lokasi, saat pertemuan dan sosialisasi awal yang hadir sekitar 62 orang. Alhamdulillah antusiasme para pedagang cukup baik, mereka mendukung upaya penataan ini. Kami mengatur jam operasional, tidak melarang berdagang, hanya mengatur waktu agar tidak mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas," terangnya.
Untuk menjamin kepatuhan aturan, Satpol PP bersama unsur terkait akan melaksanakan patroli rutin secara intensif hingga 31 Agustus 2026 mendatang. Petugas akan ditempatkan untuk melakukan pengawasan mulai pukul 06.30 hingga 16.30 WIB, bekerja sama dengan unsur keamanan dan pihak terkait lainnya.
"Selama satu bulan ke depan kami siaga penuh melakukan pemantauan. Targetnya tercipta kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang melintas, pejalan kaki aman, serta arus kendaraan lancar tanpa ada bahu jalan yang dimanfaatkan untuk berdagang," tegas Amir.
Ia berharap para pedagang dapat mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Pihaknya juga berharap Dinas Koperasi, UMKM, serta instansi terkait lainnya dapat turut serta melakukan pembinaan lanjutan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tertib dan teratur. Terkait kelompok pengojek atau kendaraan lain yang berada di area tersebut, hal itu menjadi ranah instansi lain, namun yang paling utama saat ini adalah memastikan tidak ada lagi pemanfaatan badan dan bahu jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Kami menyadari harapan para pedagang tentu ingin berjualan setiap saat, namun aturan ini dibuat demi kepentingan bersama. Mudah-mudahan semua pihak dapat memahami dan menjaga ketertiban demi kenyamanan kita semua," pungkas Amir Mahmud. (Doni)
Kaperwil jabar








Posting Komentar