DPRD Kota Cimahi Menggelar Sidang Paripurna Terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon APBD 2024
CIMAHI (SRIKANDIPOST.COM) Sidang paripurna DPRD Kota Cimahi tentang penyampaian dan penjelasan PJ walikota Cimahi terkait rancangan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan Tahun anggaran 2023 dan persetujuan DPRD terhadap kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran APBD Kota Cimahi tahun 2004, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu ( 09/08/2023).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain yang di dampingi oleh
wakil DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi.
Hadir pula PJ Walikota Cimahi H.
Dikdik Suratno Nugrahawan, Kapolres Cimahi, Dandim 0609, kajari Kota Cimahi,
ketua pengadilan negeri balai Bandung yang mewakili, PJ Sekretaris Daerah dan
para asisten kepala SKPD para Camat dan para Lurah se kota Cimahi.
Dalam sambutannya PJ Wali Kota Cimahi, H, Dikdik S Nugrahawan mengucapkan.
Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah ( APBD) Kota Cimahi tahun 2023 di susun
dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD ( KUA),
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS), Tahun Anggaran 2023 yang telah
disepakati bersama antara pemerintah daerah Kota Cimahi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD ),Kota Cimahi.
"kUA Dan PPAS disusun dengan mempergunakan berbagai asumsi-asumsi makro
sesuai dengan keadaan dan kondisi yang ada saat itu berdasarkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah ( RPKD) tahun 2023 penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah
( RPD), Kota Cimahi tahun 2023 -2026.
Lanjut Dikdik mengatakan, adanya beberapa perubahan kondisi makro ekonomi
nasional dan daerah serta beberapa perubahan kebijakan di tingkat pusat maupun
daerah membuat beberapa asumsi dasar pada arah kebijakan ekonomi dan keuangan
daerah mengalami perubahan.
Menurut Dikdik, Dengan adanya kondisi seperti yang dijelaskan di atas maka
perubahan APBD tahun 2023 harus dilakukan, sesuai dengan pasal 161 ayat 2
peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
perubahan.***
Posting Komentar