Pemprov Jateng Dukung Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
SEMARANG – SRIKANDIPOST.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung Komisi E DPRD Jateng yang mengusulkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan, kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan memang menjadi perhatian setiap pemerintah daerah, setelah adanya Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya.
“Kebijakan ini perlu dilakukan untuk perlindungan terhadap angkatan kerja, yang berasal dari wilayah sekitar (atau) tenaga kerja lokal. (Ini) menjadi perhatian pemerintah daerah dalam rangka mengurangi angka pengangguran, serta menghadapi era globalisasi, yang berimplikasi terhadap kesiapan tenaga kerja, buruh, untuk bersaing,” katanya, dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I (lanjutan), masa persidangan pertama tahun sidang 2022/2023, di Gedung Berlian, Senin (12/12/2022)
Ditambahkan, poin yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan ini, terkait pengaturan kewenangan pelaksanaan urusan pemerintah oleh pemerintah pusat di dalam UU Cipta Kerja, khususnya pasal 176 UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut menyatakan, pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota, sebagaimana tercantum lampiran UU Pemerintahan Daerah, harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
“Ketentuan
tersebut memberikan legitimasi, atas penarikan urusan yang ada dalam UU Cipta
Kerja oleh pemerintah pusat, yang diatur dalam bab-bab aturan sektoral yang
diubah,” tuturnya.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Tazkiyatul Muthmainnah merespon
positif tanggapan pihak eksekutif, yang telah mendukung pembahasan raperda yang
diprakarsai komisinya. Dukungan tersebut menunjukkan, persoalan ketenagakerjaan
menjadi perhatian bersama.
“Tentu ini menandakan bahwa telah menjadi perhatian kita bersama. Bagaimana ketenagakerjaaan ini harus benar-benar kita arahkan dan desain, untuk menjawab permasalahan dan tantangan penyelenggaraan ketenagakerjaan, yang sekaligus memiliki implikasi luas dan makro terhadap pengurangan kemiskinan, pengurangan angka pengangguran, yang pada ujungnya sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandas wagub. (Humas Jateng)*ul
Posting Komentar