PEMKOT CIMAHI LAUNCHING SPPT PBB P2 TAHUN 2024
CIMAHI (SRIKANDI POST.COM) Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Badang Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi resmi melaunching SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) P2 tahun 2024 pada Rabu (17/01/2024) bertempat di Convention Hall Cimahi Technopark Kota Cimahi. Dengan peluncuran ini diharapkan SPPT PBB P2 tahun 2024 dapat segera terdistribusikan kepada wajib pajak diseluruh wilayah Kota Cimahi.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Mochamad Ronny dalam laporannya mengatakan bahwa launching SPT PBB P2 tahun 2024 ini dimaksudkan untuk menginformasikan sekaligus meningkatkan pemahaman petugas pendistribusi dan perwakilan masyarakat sebagai wajib pajak tentang tata cara penyampaian SPT PBB P2 tahun 2024 di wilayahnya masing-masing.
“Untuk tarif dan format SPPT PBB-P2 pada tahun 2024 ini sudah mengalami perubahan mulai dari bentuk fisik SPPT PBB-P2 sampai dengan hasil pengajuan pelayanannya sudah dapat disampaikan secara elektronik” paparnya.
Lebih lanjut Ronny menjelaskan, untuk meningkatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, mulai tahun 2024 untuk pembayaran PBB, BPHTB dan pajak daerah lainnya dapat dilakukan melalui e-commerce dan kanal pembayaran digital lainnya. Selain melalui kanal pembayaran e commers juga melakukan pembayaran elektronik melalui akun sip-online.cimahikota.go.id dengan pilihan Qris atau Virtual Account (VA), hal ini untuk mensikapi kemajuan jaman, dan pergeseran kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi yang telah beralih dari transaksi tunai ke transaksi nontunai. Hal ini tentunya akan menambah pilihan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang lebih cepat dan efisien. Selain itu dalam pengelolaan pajak daerah Pemerintah Kota Cimahi melalui Bappenda telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Polres Cimahi dan Subdenpom III/5-1 Cimahi sehingga peroleh pendapatan pajak daerah lebih optimal.
Sementara itu Pj. Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi dalam wawancaranya dengan awak media seusai menyerahkan secara simbolis SPPT PBB P2 tahun 2024 menyampaikan rasa terima kasihnya kepada wajib pajak yang telah patuh dalam membayar pajaknya secara tepat waktu
“Saya hari ini menyampaikan SPPT PBB kepada semua wajib pajak di tahun 2024. Selain secara simbolis, saya juga mengucapkan terimakasih kepada mereka yang telah melakukan pembayaran pajaknya dengan tepat waktu dan kepatuhan yang tinggi. Karena pajak masih menjadi sumber pendapatan kami terutama dari PBB. Oleh karena itu, apa yang kami lakukan pada hari ini adalah bentuk apresiasi yang dilakukan Pemerintah Kota Cimahi kepada seluruh wajib pajak.” Tuturnya.
Dicky mengungkapkan bahwa dari 400 milyar pajak yang kita peroleh Pemerintah Kota Cimahi, 208 milyarnya berasal pajak, dimana PBB semenyumbang 76 milyar.
“Yang kami harapkan, masyarakat bisa terus patuh untuk pembayaran pajaknya dan kami Pemerintah Kota Cimahi sudah melakukan beberapa cara, yaitu berupa bentuk dispensasi kepada masyarakat diantaranya bagi pensiunan. Kemudian juga bagi nilai pajaknya yang dibawah 50 ribu kita bebaskan, 51 ribu - 100 ribu kita potong 50% dan lain-lainnya. Itulah cara-cara kita untuk mereka tetap membayar pajak dengan beberapa formula keringanan yang kita berikan. Serta kemudahan tempat pembayaran dan cara pembayarannya.” Pungkasnya.
Untuk tahun 2024 Pemerintah Kota Cimahi telah mencetak Ketetapan SPPT PBB sebanyak 117.535 SPPT PBB dengan nilai Rp. 76.590.625.832,- (tujuh puluh enam milyar lima ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah). Selain itu Pemerintah Kota Cimahi juga sudah tidak lagi memberikan stimulus PBB seperti tahun-tahun sebelumnya dikarenakan darurat pandemi covid 19 telah dicabut, akan tetapi Pemerintah Kota Cimahi melalui kebijakan Pj. Wali Kota Cimahi tetap memberikan faktor pengurang untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi dengan rincian sebagai berikut :
1. Pengurangan 100 % untuk PBB dengan ketetapan Rp. 0 sd Rp.50.000,-
2. Pengurangan 50 % untuk PBB dengan ketetapan Rp. 50.001 sd 100.000,- untuk pembayaran sampai dengan bulan september 2024;
3). Pengurangan PBB untuk ketetapan lebih dari Rp.100.000,- dengan rincian sebagai berikut : a) 10 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Januari sd Maret; b) 5 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan April; c) 3 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Mei 2023.
4) Bagi para pensiun, veteran dan pemohon yang telah melakukan pemutahiran data tahun 2023 diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan. (Bidang IKPS)
Posting Komentar